banner 728x250

Semelter MGR Mencuat dalam Dugaan Skema Timah Ilegal, Kejagung Diduga Telusuri Perannya

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG INVESTIGATION – Aroma busuk tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyeruak. Praktik yang diduga melibatkan jaringan terstruktur dari hulu hingga hilir kini tak lagi sekadar isu liar. Sumber internal menyebut, sejumlah nama yang diduga sebagai “pemain besar” telah masuk dalam radar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Informasi yang dihimpun media ini mengindikasikan adanya pola permainan yang sistematis. Tidak hanya aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga dugaan aliran distribusi hingga ke smelter dan perusahaan besar.

banner 325x300

“Nama-nama itu sudah dikantongi. Bukan pemain kecil, ini kelas bos,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Beberapa nama yang disebut antara lain Atiam, Aon Bakik, Agat, Afuk, Akon, Akbar, Louis, hingga Liku. Mereka diduga memiliki peran penting dalam rantai pasok timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap dugaan adanya jalur distribusi “aman” yang memungkinkan timah ilegal tetap terserap pasar, bahkan masuk ke perusahaan resmi.

“Mereka ini yang mengatur. Timah dari luar IUP itu tetap bisa jalan, bahkan masuk ke perusahaan besar dan smelter,” katanya.

Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan keterlibatan smelter swasta, termasuk salah satu yang beroperasi di kawasan Jelitik, Sungailiat, yang disebut-sebut tetap aktif membeli timah meski diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Kalau benar belum ada RKAB, kok bisa beli timah? Apalagi dari luar IUP dengan harga tinggi,” tegas sumber tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan secara masif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya praktik “main mata” yang membuat rantai ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Penelusuran media ini juga mengungkap bahwa sebagian besar pasokan timah ke sejumlah smelter diduga berasal dari aktivitas di luar wilayah izin resmi. Fakta ini dinilai menjadi indikator kuat bahwa persoalan pertimahan di Babel bukan lagi sekadar pelanggaran sporadis, melainkan sudah mengarah pada sistem yang terorganisir.

Di sisi lain, Kejagung bersama jajaran Kejaksaan di Bangka Belitung sebelumnya telah beberapa kali mengusut kasus serupa. Namun, praktik di lapangan diduga tetap berlangsung dengan pola yang semakin rapi dan sulit disentuh.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius sejauh mana komitmen penegakan hukum mampu menembus lingkaran besar bisnis timah ilegal yang diduga melibatkan aktor-aktor kuat?

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk perusahaan terkait serta aparat penegak hukum. Ruang hak jawab tetap dibuka guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk membongkar secara tuntas dugaan praktik ilegal yang selama ini disebut-sebut merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.

Jika benar jaringan ini terstruktur dan melibatkan banyak pihak, maka publik menunggu: apakah penegakan hukum akan menyentuh hingga ke “puncak permainan”, atau kembali berhenti di lapisan bawah. (Red/adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *