PANGKALPINANG, INVESTIGATION.COM – Dugaan pembongkaran dan penjualan komponen tanur (furnace) atau cerobong milik smelter SJI yang berada di Jalan TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, komponen tanur tersebut disebut-sebut telah dibongkar sekitar sepekan lalu dan diduga dijual oleh pihak yang disebut sebagai kuasa Ahan alias Akew bersama Dio kepada seorang pembeli bernama Agus, yang disebut memiliki gudang di kawasan Selindung Lama, dekat Monumen Ketam Kremangok.
Narasumber mengungkapkan, transaksi pembelian komponen bekas smelter tersebut diduga dilakukan dengan harga sekitar Rp4.200 per kilogram.
“Menurut informasi yang kami peroleh, Agus membeli cerobong atau tanur bekas smelter dengan harga Rp4.200 per kilogram,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila informasi tersebut benar, penjualan komponen utama smelter tidak dapat dipandang sebagai transaksi besi tua biasa. Cerobong maupun tanur merupakan bagian dari aset tetap dan instalasi industri yang keberadaannya berkaitan dengan perizinan usaha, aspek keselamatan kerja, hingga dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, apabila aset tersebut masih tercatat sebagai milik perusahaan, masih dalam sengketa hukum, atau bahkan berkaitan dengan proses penyidikan maupun penyitaan oleh aparat penegak hukum, maka pengalihan atau penjualannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembongkaran fasilitas industri tanpa prosedur yang semestinya juga berpotensi berdampak terhadap status kelayakan operasional serta kewajiban perusahaan kepada instansi terkait, termasuk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun lingkungan hidup.
Karena itu, publik menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan status hukum aset tersebut, apakah berasal dari perusahaan yang telah berhenti beroperasi secara sah dan telah memperoleh izin pembongkaran, atau justru masih menjadi bagian dari aset perusahaan yang memiliki persoalan hukum maupun administrasi.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Bukit Intan maupun Polresta Pangkalpinang, melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas pembongkaran, kepemilikan aset, serta proses jual beli komponen smelter tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (Red/adm)


















