banner 728x250

Sabu Beredar dari Kamar 6 Rutan Muntok, Nama Wahyu Sundi Alias Sule Disebut Dalam Peredaran Narkoba Didalam Rutan

banner 120x600
banner 468x60

MENTOK, INVESTASI.COM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan terkait program pembinaan maupun pelayanan terhadap warga binaan, melainkan munculnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut berlangsung dari dalam blok hunian. Kamis (17/09/2026)

Dalam informasi yang diterima media ini, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial atau bernama Wahyu Sundi alias Sule disebut oleh sumber sebagai salah satu pihak yang diduga aktif dalam transaksi narkotika dari dalam Rutan Muntok.

banner 325x300

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut disebut berlangsung di Kamar 6.

“Jual sabu di dalamnya, ya bang,” ungkap sumber kepada media ini.

Sorotan tidak hanya tertuju kepada sosok WBP yang disebut sumber. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana narkotika diduga dapat beredar dari dalam lingkungan Rutan yang seharusnya berada dalam pengawasan dan pengamanan petugas.

Ketika ditanyakan mengenai dugaan lemahnya pengawasan petugas, sumber tersebut menyampaikan tudingan serius.

“Intinya pegawai tutup mata. Kamar 6-nya Wahyu Sundi alias Sule,” kata sumber.

Sumber juga menyebut nama Wahyu Sundi alias Sule bukan sosok yang baru dikenal dalam konteks dugaan aktivitas narkotika.

“Sule ini pemain dalam Rutan Muntok, sepak terjangnya banyak yang sudah tahu,” tambah sumber.

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas peredaran narkotika dari dalam Rutan, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran tata tertib warga binaan, tetapi menjadi persoalan serius terkait pengamanan dan pengawasan di dalam UPT Pemasyarakatan.

Terlebih lagi, pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan saat ini menjadi salah satu fokus jajaran Ditjenpas.

Pada 15 September 2026, Kakanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Ade Agustina memimpin razia di sejumlah UPT Pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas IIB Muntok. Kegiatan tersebut disebut sebagai langkah penguatan deteksi dini serta menjaga keamanan dan ketertiban. Ditjenpas juga menyebut pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan sebagai bagian dari program prioritas.

Fakta tersebut membuat munculnya informasi mengenai dugaan transaksi sabu dari dalam Rutan Muntok patut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Konfirmasi akan dilayangkan kepada Karutan dan Kakanwil Ditjenpas Babel Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly/Andri Firly, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Kamar 6 serta tudingan mengenai lemahnya pengawasan petugas.

Konfirmasi juga diarahkan kepada Kakanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, untuk meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan dan tindakan yang akan dilakukan terhadap informasi dugaan peredaran narkotika tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret jajaran Pemasyarakatan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan transaksi sabu dari dalam Rutan Muntok tersebut benar atau tidak.

Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama Wahyu Sundi alias Sule dalam pemberitaan ini semata-mata berdasarkan informasi dari sumber yang identitasnya dirahasiakan Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sesuai ketentuan. (Red/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *