PANGKALPINANG INVESTIGATION.COM — Dugaan tindakan kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi di Bangka Belitung. Kali ini, menimpa Nicos, wartawan dari media Borgol88.com, yang diduga dianiaya oleh oknum karyawan SPBU 24.331.115 di Jalan Soekarno Hatta, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Peristiwa tersebut bermula saat Nicos hendak melakukan tugas jurnalistik guna mengklarifikasi insiden terbakarnya satu unit mobil Suzuki APV yang terjadi di SPBU tersebut sebelumnya. Namun, alih-alih mendapatkan informasi, ia justru mendapatkan perlakuan kasar.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum karyawan SPBU tersebut diduga melakukan tindakan represif secara tiba-tiba. Korban mengaku didorong, ditarik bajunya, hingga mengalami tindakan fisik berupa pitingan pada bagian leher dan pemukulan di area wajah saat sedang menjalankan tugasnya sebagai insan pers.
Ketua Umum Ormas Pemuda Bangka Belitung Bersatu (PBB) mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan oknum karyawan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta unsur pidana dalam KUHP.
”Kami mengutuk keras tindakan arogan oknum karyawan SPBU tersebut. Menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius,” tegas Ketua Umum PBB dalam keterangannya.
Mustari menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Selain itu, tindakan fisik tersebut juga diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Ketua Umum Pemuda Bangka Belitung bersatu ( P3B ) secara resmi meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolresta Pangkalpinang untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Babel dan Kapolresta Pangkalpinang untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Jangan ada pembiaran terhadap kekerasan kepada jurnalis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa organisasi Pemuda Bangka Belitung Bersatu akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berharap kepolisian segera memproses hukum oknum yang terlibat agar memberikan efek jera dan menjamin keselamatan para jurnalis dalam bertugas di lapangan. (Red/Adm)


















