banner 728x250

Perambahan Hutan Lindung di Belilik Kembali Mencuat, Dugaan 25 Hektare Dikuasai Oknum

banner 120x600
banner 468x60

BANGKA TENGAH INVESTIGATION.COM – Polemik perambahan dan pembalakan hutan dalam kawasan Hutan Lindung (HL) kembali mengguncang Desa Belilik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, kawasan hutan lindung yang diduga dirambah dan dialihfungsikan secara ilegal mencapai sekitar 25 hektare. Titik koordinat lokasi berada di sekitar Lat -2.32044º dan Long 106.220455º. Lahan tersebut disebut-sebut dikuasai oleh oknum berinisial Suharjo dan diduga telah dibuka menggunakan alat berat jenis ekskavator.

banner 325x300

Sejumlah warga yang ditemui pada Jumat (21/02/2026) mengaku geram. Mereka menilai aktivitas tersebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kegiatan itu sudah lama. Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah oleh oknum penguasa dan oligarki. Tapi sampai sekarang seolah tak pernah tersentuh hukum,” ujar seorang sumber dengan nada kesal di hadapan tim investigasi.

Sumber lain menyebut, kawasan hutan lindung tersebut dibuka untuk dijadikan perkebunan kelapa demi kepentingan pribadi. Padahal, secara fungsi, hutan lindung merupakan kawasan yang berperan penting sebagai penyangga ekosistem dan tata kelola air.

Sorotan Ormas Bangka Belitung Bersatu

Ketua Umum Ormas Bangka Belitung Bersatu, Mustari, yang turut meninjau lokasi praktik dugaan jual beli dan perambahan hutan lindung tersebut, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oknum berinisial SHJ sangat memprihatinkan.

“Aktivitas yang dilakukan SHJ ini luar biasa. Seakan kebal hukum, seolah-olah hukum tidak berlaku dan tunduk pada yang bersangkutan. Padahal negara kita adalah negara hukum,” tegas Mustari.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menanam sawit atau melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar,” ujarnya.

Mustari menegaskan pihaknya akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum di Bangka Belitung hingga ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Klarifikasi Suharjo

Di sisi lain, Suharjo yang disebut menguasai lahan tersebut memberikan klarifikasi kepada tim media dan sejumlah pihak. Ia membantah adanya praktik jual beli lahan di kawasan tersebut.

“Di situ tidak ada jual beli, hanya kerja sama. Rencananya mau tanam pohon kelapa karena ada program gubernur. Sebagai tanda jadi kerja sama ada istilah uang Rp10 juta,” jelasnya.

Suharjo juga menegaskan bahwa penguasaan lahan di wilayah tersebut tidak hanya dilakukan oleh dirinya. Ia menyebut ada pihak lain yang juga menguasai lahan dalam luasan berbeda.

“Bukan kami saja yang menguasai lahan. Ada juga pihak lain, antara lain Akhiong Roti sekitar 120 hektare, Aeng kurang lebih 30 hektare, serta Tanwin lebih dari 60 hektare. Jangan hanya kami yang dimintai klarifikasi, karena kami memiliki surat penguasaan lahan,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Gakkum.

“Kalau kami salah, yang lain-lain juga harus diproses. Saya sangat setuju kalau semuanya dilaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Menunggu Respons Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas kehutanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memperoleh penjelasan yang berimbang serta memastikan status hukum kawasan dimaksud.

Kasus ini kembali menguji komitmen penegakan hukum terhadap praktik perambahan hutan lindung yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung. (Red/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *