JAKARTA INVESTIGATION.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar praktik korupsi terstruktur dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024. Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat kementerian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta direksi sejumlah perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bersekongkol melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO agar dapat dikirim ke luar negeri, meski pemerintah saat itu tengah memberlakukan pembatasan ekspor demi menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri.
“Para tersangka menyamarkan ekspor CPO berkadar asam tinggi seolah-olah sebagai POME. Padahal secara substansi, komoditas tersebut tetap merupakan CPO yang seharusnya tunduk pada kebijakan pembatasan dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Menurut Syarief, praktik tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola komoditas strategis nasional serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dari sisi keuangan negara, penyimpangan ini mengakibatkan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlah yang sangat signifikan. Padahal, pungutan tersebut merupakan hak negara sekaligus instrumen fiskal penting dalam pengelolaan komoditas strategis seperti CPO.
“Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” kata Syarief. Ia menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara karena tim auditor masih melakukan penghitungan lanjutan, termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian negara.
Lebih lanjut, Syarief menilai penyimpangan klasifikasi ekspor ini membuat kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif. Komoditas yang seharusnya dibatasi bahkan dilarang untuk diekspor justru dapat keluar negeri melalui celah manipulasi administrasi.
“Akibatnya, tujuan perlindungan kepentingan masyarakat dan stabilitas pasokan dalam negeri menjadi tereduksi,” ujarnya.
Selain merugikan negara secara finansial, praktik tersebut juga dinilai melemahkan kewibawaan regulasi negara. Pengabaian terhadap ketentuan hukum dinilai merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis dan berpotensi menciptakan preseden buruk jika tidak ditindak secara tegas.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bea Cukai serta rumah pejabat Bea Cukai yang diduga terkait perkara ini. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, meski penyidik belum merinci identitas para saksi tersebut.
Terkait keterlibatan aparat di lingkungan Bea Cukai, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung dan siap mendukung upaya penegakan hukum.
Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni:
- Lila Harsyah Bakhtiar, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian.
- Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC 3.
- Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
- ERW, Direktur PT BMM
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
- RND, Direktur PT TAJ
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN, Direktur PT CKK
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Red/ADM)


















