BANGKA Investigasi.com — Sengketa hukum bernilai ratusan juta rupiah berujung pada laporan pidana serius. Pengacara Andi Kusuma, SH., MH., secara resmi melaporkan seorang perempuan bernama Frida Gunadi ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut tidak hanya menyasar dugaan wanprestasi pembayaran jasa hukum, tetapi juga menyeret persoalan yang lebih luas, mulai dari dugaan laporan palsu hingga praktik usaha tambak udang ilegal yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Juni 2025, di kantor AK Law Firm, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Saat itu, staf kantor hukum, Irwan Prawira, melakukan penagihan sisa fee advokat sebesar Rp250 juta yang sebelumnya telah disepakati antara kedua belah pihak.
Namun, dari total kewajiban tersebut, terlapor baru membayar Rp100 juta. Ironisnya, dana yang telah diserahkan itu disebut belum sampai ke tangan pelapor karena dititipkan melalui pihak staf.
Ketika penagihan lanjutan dilakukan, terlapor diduga tidak hanya menghindari kewajiban pembayaran, tetapi juga melaporkan balik pihak pelapor ke SPKT Polda Babel dengan tuduhan penipuan.
“Ini bukan hanya persoalan ingkar janji. Ada indikasi kuat upaya membalikkan fakta melalui laporan yang patut diduga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” tegas Andi Kusuma.
Padahal, menurutnya, hubungan hukum antara kedua pihak jelas, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/Bangka tertanggal 15 Februari 2025. Dalam kapasitas itu, pihaknya mengklaim telah menjalankan seluruh kewajiban profesional sesuai kesepakatan.
Bahkan, pelapor menyebut terlapor telah menerima manfaat nyata berupa penguasaan tambak udang Blok A sebanyak sembilan unit di Kelurahan Jelitik, lengkap dengan fasilitas alat berat dan dump truck.
Akibat dugaan tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp250 juta.
Tak berhenti pada dugaan penipuan, Andi Kusuma juga melaporkan indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aktivitas tambak udang milik terlapor di kawasan industri Jelitik. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap, mulai dari tidak adanya izin AMDAL, izin limbah B3, izin kawasan, hingga izin pengambilan air laut.
Lebih jauh, lokasi usaha yang berada di kawasan industri disebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan tambak udang, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
“Jika ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena berdampak pada kerugian negara,” ujar Andi.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar. Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka, yang disebut tidak melakukan penindakan sejak 16 April 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
“Atas dasar itu, kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tidak pandang bulu. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Saat ini, laporan telah resmi diterima Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Aparat penegak hukum didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan pelanggaran pidana lain yang berkaitan.
Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, aktivitas tambak udang milik terlapor berpotensi dihentikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. (Red/adm)


















