PANGKALPINANG MIOnline.klick — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Perlang Sawitindo Mas yang bergerak di bidang CPO kini mencapai titik serius. Warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, dibuat geram setelah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit. (Minggu/29/03/2026)
Tak sekadar isu, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Air sungai berubah keruh, berbau busuk, dan dipenuhi ikan mati. Pencemaran bahkan disebut telah mengalir hingga ke laut.
“Air sudah busuk, ikan mati semua. Kami sudah tidak berani lagi mancing. Ini bukan hal kecil,” tegas salah satu warga.
Yang lebih mencurigakan, warga menduga adanya praktik pembuangan limbah secara terselubung. Limbah disebut dialirkan melalui pipa yang sengaja disembunyikan di dalam air di dekat akses jalan sebelum area pabrik, seolah-olah ingin menghindari pantauan publik.
“Ada pipa ditaruh dalam air sebelum masuk pabrik. Itu bukan kebetulan, itu disengaja,” ungkap Masyarakat sekitar dengan nada kesal.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan legalitas dan keberadaan pabrik tersebut. Pasalnya, menurut informasi yang beredar, perusahaan tidak memiliki kebun inti di wilayah tersebut, namun tetap menjalankan operasional pengolahan sawit.
“DK kebun e Bang, tapi pabrik berdiri. Ini jelas aneh dan harus diperiksa,” tambah warga.
Dugaan semakin kuat dengan adanya informasi bahwa pembuangan limbah kerap dilakukan pada malam hari. Pola ini menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
Masyarakat menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, DPRD, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan dan tidak tutup mata.
“Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal bau. Ini soal kesehatan, soal hidup kami. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas warga lainnya.
Secara hukum, dugaan ini bukan perkara ringan. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin atau melebihi baku mutu.
• PP No. 22 Tahun 2021, yang mengatur standar ketat pembuangan limbah industri ke perairan.
• PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang segala bentuk pencemaran di aliran sungai.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga kini, pihak PT Perlang Sawitindo Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, tim media masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Bangka Tengah. Publik kini menunggu, apakah aparat dan pemerintah akan bertindak tegas, atau justru kembali membiarkan dugaan pencemaran ini berlalu tanpa kejelasan. (Red/adm)


















