banner 728x250

Panik Saat Didatangi Media, Kolektor Timah di Belinyu Sebut Nama Momon

banner 120x600
banner 468x60

BELINYU INVESTIGASI.COM – Aktivitas dugaan jual beli pasir timah ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bangka. Praktik yang diduga merugikan negara ini disebut masih berlangsung bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rabu (06/5/2026)

Temuan tersebut terpantau di kawasan Jalan Maras Seneng, Bernai, Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Di lokasi itu terlihat aktivitas transaksi biji pasir timah dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan.

banner 325x300

Kasus ini semakin menambah daftar panjang persoalan tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung yang selama ini menjadi sorotan nasional. Sebab, praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal dinilai telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis hingga ratusan triliun rupiah, selain merusak lingkungan dan melemahkan pendapatan negara dari sektor pajak maupun royalti.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, sejumlah warga, termasuk ibu-ibu, terlihat mendatangi lokasi untuk menjual biji pasir timah kepada seorang kolektor yang diketahui bernama APUNG.

Saat transaksi berlangsung, APUNG sempat menyampaikan kepada salah satu penjual bahwa dirinya belum dapat membeli pasir timah tersebut.

“Saya belum bisa beli buk, coba tawarin ke pembeli yang lain dulu, kalau saya belum bisa ambil,” ujar APUNG kepada penjual.

Kedatangan awak media di lokasi diduga membuat APUNG terlihat panik. Ia kemudian tampak melakukan panggilan telepon kepada seseorang sebelum akhirnya menyerahkan telepon tersebut kepada salah satu rekan media.

Dari percakapan itu diketahui bahwa orang di ujung telepon diduga bernama Momon, yang disebut berdomisili di Belinyu.

Saat dikonfirmasi mengenai hubungan dirinya dengan sosok Momon, APUNG mengaku bahwa pria tersebut merupakan pihak yang membinanya.

“Istilahnya Momon dia yang bina saya,” ungkap APUNG.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan atau rantai pengumpulan pasir timah ilegal yang bekerja secara terstruktur di wilayah Belinyu.

Aktivitas kolektor timah ilegal sendiri bukan hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga dinilai memperkuat mata rantai tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas di Bangka Belitung. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan semakin memperparah kerusakan lingkungan serta memicu maraknya tambang-tambang ilegal baru.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi media ini menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasinya bang, kami cek,” ujarnya singkat.

Apabila terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut. Publik pun menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik jual beli pasir timah ilegal tersebut.

Bila tidak ada tindakan nyata, persoalan ini dikhawatirkan kembali menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap peredaran komoditas timah ilegal di Bangka Belitung. (Red/adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *