
BANGKA BELITUNG J INVESTIGASI.COM — Ramainya Pemberitaan Proyek pembangunan Penggantian Jembatan Sungai Jeruk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan CV Pelita Sari dengan nilai kontrak Rp10.064.708.235,28 dari total pagu dan HPS Rp10.246.768.800,00, justru menunjukkan kerusakan serius hanya dalam hitungan hari setelah pengerjaan selesai.
Pantauan di lapangan menunjukkan aspal mengalami retak, bergelombang, hingga tenggelam di sejumlah titik. Saat dilintasi kendaraan, permukaan jalan terasa lembek dan tidak stabil. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengaspalan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sumber di lapangan menyebutkan, pengaspalan tetap dipaksakan meski kondisi basah dan hujan deras, sebuah praktik yang secara teknis sangat dilarang karena merusak daya rekat aspal.

“Ketebalan aspal diduga sangat tipis. Dikerjakan saat hujan deras, akibatnya lembek dan mudah hancur. Ini jelas membahayakan, takut menunggu korban jiwa baru bertindak,” ujar sumber.
Ironisnya, Senin, 9 Februari 2026, justru terpantau satu unit mobil stone mastic asphalt (stum aspal) berada di lokasi melakukan perbaikan. Fakta ini dinilai sebagai bukti nyata kegagalan konstruksi, sekaligus menguatkan dugaan bahwa proyek dikerjakan terburu-buru demi kejar serapan anggaran, bukan mutu dan keselamatan.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Bangka Belitung, Jantani Ali, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tim media. Sikap serupa juga ditunjukkan Gusti, Direktur CV Pelita Sari, yang hingga berita ini diturunkan tidak merespons konfirmasi media investigasi.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pengawas lapangan dari Dinas PUPR, yakni Ikbal, yang disinyalir melakukan pembiaran sehingga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun, Ikbal juga memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.
Masyarakat menilai perbaikan tambal-sulam yang kini dilakukan tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Jangan sekadar ditambal. Harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai standar. Ini jalan publik, menyangkut nyawa orang banyak,” tegas warga sekitar.

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan aktivis meminta Kejaksaan dibawah pimpinan Kejati Sila H. Pulungan turun langsung mengaudit proyek yang diduga mengandung indikasi penyimpangan, potensi korupsi, dan kerugian keuangan negara. Proyek bernilai miliaran rupiah dari APBD ini dinilai gagal menjamin kualitas dan keselamatan publik.
Hingga kini, Kejati Babel dan Kapolda Babel masih dalam tahap konfirmasi. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek yang dinilai cacat sejak pengerjaan, agar uang rakyat tidak kembali “tenggelam” bersama aspal yang rusak. (Red/ADM)


















